Minggu, 14 Februari 2021

Waktu Pelaksanaan Shalat Jum'at (Syarh Hadits Umdat al Ahkam)

 


Waktu pelaksanaan shalat jum’at

Dari salamah bin al akwa’ r.a dan ia termasuk sahabat yang ikut dalam bai’at ridhwan, ia berkata, “Kami shalat jum’at bersama Rasulullah ﷺ , lalu kami pulang sementara tidak ada bayangan pada dinding-dinding yang bisa kami jadikan tempat untuk berteduh.”

Dalam lafazh lain dikatakan :

Kami melaksanakan shalat jum’at bersama Rasulullah ﷺ ketika matahari sudah tergelincir lalu kami pulang sambil mencari bayangan untuk berteduh

(HR. Bukhari 4168, Muslim 860)

Syarh Hadits

Salamah bin al akwa r.a berkata bahwasanya beliau pernah sholat jum’at bersama dengan Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya. Mereka mengerjakan sholat jum’at lebih awal dari pada shalat dzuhur biasanya. Mereka shalat jum’at dengan memisahkan antara dua khutbah dan memisahkan antara khutbah dengan shalat. Setelah selesai mengerjakan shalat jum’at, mereka pulang menuju rumahnya masing-masing. Ketika mereka pulang menuju rumah tersebut, mereka tidak mendapati bayangan yang menaungi mereka.

Adapun riwayat yang kedua: Bahwasanya mereka sholat jum’at bersama Nabi Muhammad ﷺ ketika matahari tergelincir lalu mereka pulang.

Ikhtilaf diantara Ulama

Para Ulama telah sepakat bahwasanya akhir dari waktu shalat jum’at sama dengan akhir waktu dari shalat dzuhur. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang awal waktu untuk mengerjakan sholat jum’at.

Menurut imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i, awal waktu dikerjakan sholat jum’at adalah ketika matahari tergelincir sama dengan awal waktu sholat dzuhur. Mereka berdalil dengan hadits Nabi Muhammad ﷺ :

ماَرَوَاهُ البُخَارِىُ : عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكِ قَالَ : (كَانَ رَسُولُ اللّه صلَّى اللّه عَلَيْهِ وَسَلّمَ يُصَلِّى الجُمُعَةَ حِينَ تَمِيل الشَمسُ)

Anas bin Malik r.a berkata : Rasulullah saw menunaikan sholat jum’at pada saat matahari tergelincir (HR. Bukhari).

Adapun Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwasanya awal masuk waktu sholat jum’at adalah pada saat memasuki waktu sholat ‘ied. Beliau berdalil hadits nabi Muhammad ﷺ;

عَنْ جابِرقال : أنَّ النَّبِيَّ ﷺ كانَ يُصَلِّى الجُمُعةَ، ثُمَّ نَذهَبُ إلى جَمَالِنَا فَنرِحها ، حَتَّى تَزُولَ الشَّمسُ

Dari Jabir bin Abdillah r.a ia berkata : Rasulullah saw sholat jumat (bersama kami), kemudian kami kembali ke unta-unta kami dan mengisitirahatkan mereka hingga matahari tergelincir. (HR Muslim dan Ahmad)

Menurut syeikh Abdullah bin shalih alu bassam, waktu masuk sholat jum’at yang paling utama adalah setelah tergelincirnya matahari, karena hal tersebut yang sering dilakukan oleh Rasulullah saw. dan sesuai dengan pendapat jumhur ulama’. Akan tetapi boleh pula mengajukan pelaksanaan sholat jum’at sebelum matahari tergelincir jika ada hajah seperti panas yang sangat menyengat dan tidak ada naungan untuk bernaung,ataupun ingin keluar untuk berjihad sebelum matahari tergelincir. Maka pada kondisi tersebut diperbolehkan mengajukan pelaksanaan shalat jum’at sebelum matahari tergelincir.

Faidah hadits

1. Disunnahkan untuk melaksanakan shalat jum’at lebih awal dari shalat dzuhur secara mutlak, baik itu pada musim panas maupun musim dingin. Adapun hadits tentang dianjurkan mengakhirkan sholat  sampai setelah matahari tergelincir hanya khusus untuk shalat dzuhur bukan shalat jum’at

2. Secara dzahir hadits diatas membolehkan melaksanakan shalat jum’at sebelum matahari tergelincir. Sebagaimana isi hadits diatas yang dimana mereka shalat, lalu mereka selesai sedangkan mereka tidak mendapati adanya naungan untuk bernaung.

Disarikan dari kitab taisir al ‘allam syarh umdat al ahkam karya Syeikh Abdullah bin shalih alu Bassam

oleh Muhammad Luthfi Hibatullah

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peran Sentral Santri dalam Perputaran Peradaban Islam

    Dalam perputaran roda pesantren ada doa yang dipanjatkan, dan ada harapan yang dilangitkan oleh orang-orang yang mengharapkan manisnya r...